Pemahaman dan Kesadaran Pajak pada Pelaku Usaha Mikro di Bidang Kuliner yang Belum Terdaftar sebagai Wajib Pajak
Abstract
Indonesia sebagai negara berkembang menunjukkan peningkatan ekonomi yang pesat, terutama pada sektor UMKM, termasuk usaha kuliner. Pada tahun 2022, UMKM menyumbang 60,5% terhadap PDB nasional, namun tingkat kepatuhan perpajakan pelakunya masih rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran, pemahaman, dan kepatuhan perpajakan pelaku usaha mikro yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, serta faktor yang memengaruhinya. Studi dilakukan pada sebuah rumah makan di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui wawancara dan observasi. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaku usaha belum memahami kewajiban perpajakan secara menyeluruh, belum memiliki pencatatan keuangan yang baik, dan belum mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak. Rendahnya kesadaran ini dipengaruhi oleh kurangnya edukasi, tidak adanya penagihan dari otoritas pajak, serta kekhawatiran terhadap integritas institusi perpajakan dan beban pajak bagi konsumen. Diperlukan edukasi, pembinaan keuangan, dan sistem perpajakan yang lebih ramah bagi UMKM.
Copyright (c) 2025 Proceeding FRIMA (Festival Riset Ilmiah Manajemen dan Akuntansi)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

1.png)











.png)