Analisis Penerapan PSAK 102 Tentang Pembiayaan Murabahah Dalam Meningkatkan Transparansi Pelaporan Keuangan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan PSAK 102 tentang pembiayaan murabahah dalam meningkatkan transparansi laporan keuangan pada bank-bank syariah yang terdaftar di BEI tahun 2024. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui analisis isi laporan keuangan empat bank: BRIS, BTPS, PNBS, dan BANK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PSAK 102 umumnya telah dilakukan, terutama dalam pengakuan margin dan penyajian piutang murabahah. Namun, masih terdapat tantangan seperti keterbatasan sistem informasi akuntansi, perbedaan pemahaman teknis, serta kurangnya pengungkapan informasi terkait denda, uang muka, dan amortisasi margin. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperjelas pedoman teknis PSAK 102, memperkuat pelatihan SDM, dan meningkatkan kualitas pengungkapan agar transparansi dan kepercayaan investor terhadap bank syariah semakin meningkat.
Copyright (c) 2025 Prosiding FRIMA (Festival Riset Ilmiah Manajemen dan Akuntansi)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

1.png)











.png)