Kebijakan Pengembangan Karier Di RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat

  • Ega Purganirah Program Studi Manajemen STIE STEMBI Bandung
Keywords: Kebijakan Pengembangan Karier

Abstract

Tujuan_ Penelitian ini adalah untuk 1) Mengetahui program pengembangan karir yang telah dilakukan di RSUD Al Ihsan Provinsi JawaBarat 2). Untuk mengetahui persepsi terhadap kebijakan pengembangan karir di RSUD Al Ihsan Propinsi Jawa Barat 3) perbandingan empiris dengan teori.
Desain/Metode_Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yang digunakan induktif, adapun unit analisis dalam penelitian ini adalah RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat, yang mana sumber data dalam penelitian ini adalah informan yaitu kepala bagian Sumber Daya Manusia, teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi langsung dan wawancara, jenis data untuk penelitian ini adalah primer, dan metode yang digunakan adalah analisis deskriptif.
Temuan_ Untuk mengembangkan jenjang karier haruslah mempertimbangkan standar dan peraturan serta adanya seleksi intern atau (senioritas) yang digunakan oleh RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat itu sendiri. Posisi/jabatan harus jelas berdasarkan ketentuan dan jenjang karier yang ditetapkan oleh rumah sakit, jenis dan spesifikasi pekerjaan, bagaimana dan untuk apa pekerjaan tersebut berbeda satu dengan lainnya.
Implikasi_Diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap ilmu manajemen khususnya dibidang Sumber Daya Manusia dan diharapkan dapat meningkatkan pengembangan karir pegawai agar tercapai kesejahteraan pegawai di RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat.
Originalitas_ Penelitian ini membahas tentang kebijakan pengembangan karier yang diterapkan oleh Direktur rumah sakit RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat.
Tipe Penelitian_Studi Empiris.

Published
2018-02-27
How to Cite
Purganirah, E. (2018). Kebijakan Pengembangan Karier Di RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat. Prosiding FRIMA (Festival Riset Ilmiah Manajemen Dan Akuntansi), (1), 117 - 122. https://doi.org/10.55916/frima.v0i1.183
Section
Articles