Kebijakan Pengenaan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Online (E-Commerce)
Abstract
Tujuan_Penelitian ini adalah mengungkap bagaimana penerapan kebijakan pajak atas transaksi e-commerce.
Desain/Metode_Penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan mengkaji bagaimana kebijakan pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi e-commerce.
Temuan_Hasil Penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan transaksi ecommerce sulit dikenakan pajak tetapi secara aturan tidak ada perbedaan kebijakan pengenaan pajak antara transaksi e-commerce dan transaksi perdagangan atau jasa lainnya.
Implikasi_ Seiring dengan kemajuan teknologi dan semakin berkembangnya penggunaan internet di indonesia, jumlah transaksi online atau yang dikenal dengan e-commerce pun semakin meningkat. Hal ini menjadi potensi penerimaan pajak yang besar bagi negara. Karakteristik transaksi e-commerce yang unik menimbulkan tantangan tersendiri bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam menentukan kebijakan perpajakannya.
Originalitas_Penelitian ini khusus dilakukan kepada pedagang dengan transaksi Online (E-commerce)
Tipe penelitianini_adalah studi literatur dengan mencari referensi teori yang relevan dengan permaslahan perpajakan transaksi e-commerce.