Kebijakan Pengenaan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Online (E-Commerce)

  • Diah Vitaloka Adam Program Studi Akuntansi STIE STEMBI Bandung
  • Intan Puspita Astin Program Studi Akuntansi STIE STEMBI Bandung
Keywords: Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Transaksi E-Commerce

Abstract

Tujuan_Penelitian ini adalah mengungkap bagaimana penerapan kebijakan pajak atas transaksi e-commerce.

Desain/Metode_Penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan mengkaji bagaimana kebijakan pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi e-commerce.

Temuan_Hasil Penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan transaksi ecommerce sulit dikenakan pajak tetapi secara aturan tidak ada perbedaan kebijakan pengenaan pajak antara transaksi e-commerce dan transaksi perdagangan atau jasa lainnya.

Implikasi_ Seiring dengan kemajuan teknologi dan semakin berkembangnya penggunaan internet di indonesia, jumlah transaksi online atau yang dikenal dengan e-commerce pun semakin meningkat. Hal ini menjadi potensi penerimaan pajak yang besar bagi negara. Karakteristik transaksi e-commerce yang unik  menimbulkan tantangan tersendiri bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam menentukan kebijakan perpajakannya.

Originalitas_Penelitian ini khusus dilakukan kepada pedagang dengan transaksi Online (E-commerce)

Tipe penelitianini_adalah studi literatur dengan mencari referensi teori yang relevan dengan permaslahan perpajakan transaksi e-commerce.

Published
2019-03-08
How to Cite
Adam, D., & Astin, I. (2019). Kebijakan Pengenaan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Online (E-Commerce). Prosiding FRIMA (Festival Riset Ilmiah Manajemen Dan Akuntansi), (2), 220 - 226. https://doi.org/10.55916/frima.v0i2.38
Section
Articles