Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Survey Pada Kecamatan Ujungberung

  • Nada Regita Putri Akademi Akuntansi Bandung
  • Fatwa Rubiar Rachman Akademi Akuntansi Bandung
Keywords: pelayananpajak, pengetahuanperpajakan, penegakanhukumpajak, kepatuhanwajibpajakpbb, kepatuhanwajibpajakpbb-p2

Abstract

Tujuan_Untuk mengetahui apakah faktor pelayanan pajak X1 pengetahuan
perpajakan X2 dan penegakan hukum pajak X3 berpengaruh terhadap kepatuhan
wajib pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Y.
Desain/Metode_Pengambilan sampel yaitu dengan rumus slovin dengan teknik
cluster sampling Area sampling karena jumlahnya harus representative agar
hasilnya bisa diperhitungkan berdasarkan jumlah sampel. Sampel penelitian ini
adalah sebanyak 100 wajib pajak PBB-P2 yang ada di Kecamatan Ujungberung. Alat
analisis yang digunakan yaitu regresi linier berganda.
Temuan_Penelitian menunjukkan bahwa faktor pelayanan pajak, pengetahuan
perpajakan, dan penegakan hukum pajak secara simultan berpengaruh terhadap
kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2, yang artinya secara parsial terdapat
pengaruh yang signifikan antara variabel pelayanan pajak, pengetahuan perpajakan
dan penegakan hukum pajak terhadap kepatuhan membayar PBB-P2.
Tipe Penelitian_Studi empiris

References

Amrul, Rusli., Hidayanti, Anna Apriana., & Arifulminan, Muhamad. 2020. Pengaruh Pengetahuan
Sanksi, Dan Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan
Perkotaan (PBB-P2) Pada Bapenda Kabupaten Lombok Barat. JBMA, 7(2), ISSN 2252-5483, eISSN 2406-9566.
Ermawati, N., & Afifi, Z. 2018. Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Sanksi Perpajakan Terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Religiusitas Sebagai Variabel Pemoderasi. Prosiding
SENDI_U, 655–662.
Hasanudin, Agus Ismaya., Ramadhani, Dadan., & Giyantoro, M. Deni Bagas. 2020. Kepatuhan Wajib
Pajak Online Shopping Di Jakarta: Urgensi Antara E-Commerce Dan Jumlah Pajak Yang Disetor.
Tritayasa Ekonomika, 15(1).
Indonesia. Pasal 41 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah. djpk.kemenkeu.go.id
Kartomo, & Sudarman. 2019. Buku Ajar Dasar-Dasar Akuntansi, Yogyakarta:CV Budi Utama.
Khasanah, Fatikah Nur., Rachman, Arif Nugroho. (2021). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi
Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar PBB. Jurnal Akuntansi, 5(1),Hal: 67-69. p-ISSN 2597-
7202. e-ISSN 2613-912X.
Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 2023. Apa Saja Jenis-jenis PAD?.
Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kota Bandung Tahun 2020-2023
Data APBD Murni, Realisasi APBD s.d Juni 2023, - data diterima SIKD per 09 Juni 2023.
Lonteng, Randy Jusuf., Pangerapan, Sonny., & Maradesa, Djeini. 2022. Faktor-Faktor Yang
Mempengaruhi Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(Studi Kasus di Desa Ponompiaan Kecamatan Dumoga). Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum
(Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum), 6(1) Juli-Desember 2022, 355 – 364. p-ISSN: 24072-
361X.
Mardiasmo, 2019. Perpajakan. Yogyakarta: CV Andi OFFESET
Paul Gradi .2017. “Pengertian Akuntansi Menurut Para Ahli”. Dosenakuntansi.com 16 Januari 2017.
11 Juli 2021.
Portal Data Kota Bandung Jumlah Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Ujungberung
Kota Bandung Tahun 2020-2022.
Portal data Kota Bandung Target Realisasi Pajak Berdasarkan Mata Pajak di Kota Bandung Tahun
2020-2022.
Sugiyono. 2021. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sumarsan, Thomas. 2017. Akuntansi Dasar dan Aplikasi dalam Bisnis versi IFRS, Jilid 1, Edisi kedua.
Penerbit Indeks.
Waid, Abdul. 2020. Penegakan Hukum Pajak Untuk Meneguhkan Ketahanan Ekonomi Indonesia Di
Tengah Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 4(1), e-ISSN 2621-3818. p-ISSN 2614-
6894.
Published
2023-08-25
How to Cite
Putri, N., & Rachman, F. (2023). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Survey Pada Kecamatan Ujungberung. Prosiding FRIMA (Festival Riset Ilmiah Manajemen Dan Akuntansi), (6), 116 - 128. https://doi.org/10.55916/frima.v0i6.437
Section
Articles