Analisis Penerapan ISAK 35 Pada Pondok Pesantren Miftahut Taufiq
Abstract
Tujuan_Pondok pesantren sebagai warisan budaya pendidikan Islam di Indonesia peranannnya dari dahulu hingga sekarang tidak berubah yaitu sebagai wadah pengajaran dan pembelajaran syari’at agama Islam bagi masyarakat umumnya, dari waktu ke waktu zaman ke zaman pasti adanya suatu perubahan iklim pendidikan yang menuntut kita sebagai penerus estapet perjuangan memperbaiki, mengakomdasi, dan memperjuangkan Islam tetap dalam khittahnya. Bank Indonesia dan Ikatan Akuntansi Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan dan penyusun standar akuntansi keuangan di Indonesia, bekerjasama dalam penyusunan suatu panduan pelaporan keuangan bagi pondok pesantren yatu Pedoman Akuntansi Pesantren. Pedoman akuntansi ini mengacu pada Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK 35). Dengan adanya pedoman ini diharapkan dapat memudahkan pondok pesantren dalam penyusunan laporan keungannya, serta dapat memberikan nilai tambah bagi kemajuan pondok pesantren (Pedoman Akuntansi Pesantren, 2018). Pada penelitian ini
menggunakan desain penelitian deskriptif kualitatif.
Desain/Metode_Penelitian menggunakan format deskriptif kualitatif bertujuan untuk menggambarkan, meringkaskan berbagai kondisi, berbagai situasi, atau berbagai fenomena realita sosial yang ada dimasyarakat yang menjadi objek penelitian dan berupaya menarik realita itu kepermukaan sebagai suatu ciri, karakter, sifat, model, tanda atau gambaran tentang kondisi, situasi, ataupun fenomena tertentu. (Bungin, 2011).
Temuan_Setelah melakukan penelitian, pencatatan laporan keuangan Pondok Pesantren Miftahut Taufiq belum memenuhi karakteristik ISAK 35, karena didalam laporan keuangannya hanya mencatat : Laporan Keuangan Infaq Bangunan dan Kencleng, Laporan Keuangan Santri Mukim, dan Keuangan Santri Mustautin. Sehingga sulit untuk mendapatkan infomasi mengenai beberapa laporan keungan seperti total aset tetap dan aset lancar yang dimiliki.
Implikasi_Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pondok Pesantren Miftahut Taufiq laporan keuangannya dikelola oleh pengurus yang bertugas dibagian Bendahara. Bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakan dan bertanggung jawab hanya sebatas pada uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan tujuan kepengurusan. Bendahara bertanggungjawab untuk menyusun laporan pertanggung jawaban secara bulanan atas tugas yang dikelolanya. Laporan pertanggungjawaban tersebut harus menyajikan informasi tentang: realisasi program kerja, keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, keadaan kas pada akhir bulan pelaporan, dan tabulasi dana. Adapun dana yang didapat dari : Syariah Santri Muqim, Syariah Santri Mustautin, Pendaftaran Santri Muqin, Pendaftaran Santri Mustautin, Pendaftaran DTA, Jariyyah Bangunan, dan Koperasi Pesantren.
Tipe Penelitian_Studi Empiris