Akuntabilitas Pencatatan Laporan Keuangan Dana Zakat Pada Tahun 2022 Di Lembaga Amil Zakat, Infaq Dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Jawa Barat

  • Rindiawati Gustiara Universitas Teknologi Digital
  • Heriyanto . Universitas Teknologi Digital
Keywords: Akuntabilitas, Laporan Keuangan, Zakat, PSAK No.109

Abstract

Akuntabilitas dalam pengelolaan dana ZIS (Zakat, Infaq, dan Shadaqah) oleh lembaga amil zakat sangat penting untuk menjaga keberlangsungan forum amil zakat. Kurangnya pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat menyebabkan banyak warga memilih untuk menyalurkan dana mereka secara langsung tanpa melalui lembaga amil zakat.
Tujuan_Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk atau kesesuaian akuntabilitas pencatatan laporan keuangan dana zakat pada tahun 2022 dengan Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) No.109 di LAZISMU Jawa Barat. Hal itu bertujuan untuk memberikan wawasan dan informasi kepada donatur atau masyarakat mengenai dana yang terhimpun dan dana yang telah disalurkan oleh lembaga amil zakat.
Desain/Metode_Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Tehnik pengumpulan datanya melalui wawancara dan dokumentasi.
Temuan_Hasil penelitian mengenai akuntabilitasnya menunjukan bahwa LAZISMU telah sesuai menerapkan PSAK No.109, penyelesaian laporan keuangan harian,bulanan dan tahunan, tim audit internal, monitoring dan evaluasi program kerja, penghimpunan dan penyaluran dana ZIS.
Implikasi_Diharapkan untuk LAZISMU kedepannya dapat menampilkan seluruh bentuk keuangan sesuai dengan PSAK yang terbaru yaitu PSAK No.409.
Tipe Penelitian_Studi Empiris.

Published
2024-07-30
How to Cite
Gustiara, R., & ., H. (2024). Akuntabilitas Pencatatan Laporan Keuangan Dana Zakat Pada Tahun 2022 Di Lembaga Amil Zakat, Infaq Dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Jawa Barat. Prosiding FRIMA (Festival Riset Ilmiah Manajemen Dan Akuntansi), 1(7), 193-202. https://doi.org/10.55916/frima.v1i7.532