Analisis Pemahaman Wajib Pajak Pelaku UMKM Mengenai Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 Di Kecamatan Bandung Kidul
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganaslisis pemahaman Wajib Pajak pelaku UMKM tentang Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 di Kecamatan Bandung Kidul. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskritif dimana sumber data penelitian ini berdasarkan hasil wawancara langsung Penelitian ini mengungkap bahwa Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kecamatan Bandung Kidul belum sepenuhnya memahami Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 mengenai kewajiban perpajakan UMKM. Jumlah UMKM aktif di kecamatan ini turun drastis dari 1.737 pada tahun 2022 menjadi hanya 56 pada tahun 2023, disebabkan oleh berbagai faktor seperti kesulitan modal, masalah pemasaran, dan persaingan dengan usaha besar. Dari 56 UMKM yang masih aktif, hanya 16 yang berpartisipasi dalam penelitian ini, menunjukkan rendahnya minat dalam memahami aturan perpajakan. pemahaman tentang Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 di kalangan pelaku UMKM di Kecamatan Bandung Kidul menyebabkan tingkat penerapan pajak yang sesuai dengan peraturan ini sangat rendah.