Analisis Perhitungan Dan Pemotongan Pph Pasal 21 Pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung

  • Ira Nurhafifah Universitas Teknologi Digital
  • Aceng Kurniawan Universitas Teknologi Digital
Keywords: Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, Perhitungan, dan Pemotongan

Abstract

Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dapat dikenakan PPh Pasal 21 atas gaji yang didapat. Bendahara Keluaran yang ada di BKPSDM melakukan perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai PNS namun peneliti menemukan adanya kelebihan tunjangan anak pada periode 2023 kelebihan tunjangan tersebut pada salah satu pegawai yaitu pegawai A yang bisa mempengaruhi status dan besaran PTKP di BKPSDM Kabupaten Bandung
Tujuan_Tujuan penelitian ini untuk menganalisis mengenai faktor-faktor apa saja yang menyebabkan kelebihan tunjangan anak. Selain itu, apakah perhitungan dan pemotongan sudah sesuai dengan undang-undang Perpajakan Nomor 59 tahun 2022.
Desain/Metode_Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini metode kualitatif deskriptif, pendekatan kualitatif cocok dengan penelitian yang akan dilaksanakan, dengan hasil yang bersifat analisis deskriptif yaitu merupakan kata-kata tertulis atau lisan yang diamati. Teknik analisis data yang digunakan, Observasi, Wawancara, dan Studi Literatur, dan analisis data dibagi menjadi 3 tahapan-tahapan yaitu : pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan.
Temuan_Hasil penelitian yang diperoleh di BKPSDM perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 belum sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan karena terdapat kelebihan tunjangan anak dan terdapat selisih pembayaran Pajak PPh Pasal 21 yang terutang oleh Wajib Pajak dan pengalami kurang bayar pada salah satu yaitu pegawai A hal tersebut karena kurangnya pengetahuan Wajib Pajak mengenai Peraturan Perpajakan dan kurangnya Sosialisasi serta kurangnya Informasi dari wajib pajak ke pemotong pajak atau Bendahara Keluaran.
Tipe Penelitian_Studi Literatur

Published
2024-07-30
How to Cite
Nurhafifah, I., & Kurniawan, A. (2024). Analisis Perhitungan Dan Pemotongan Pph Pasal 21 Pada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung. Prosiding FRIMA (Festival Riset Ilmiah Manajemen Dan Akuntansi), 1(7), 326-333. https://doi.org/10.55916/frima.v1i7.546